Hukum  

Kocak bin Ajaib! Kejagung Belum Periksa Nanik S. Deyang dalam Korupsi MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang/(Foto: ANTARA/@Maria Cicilia Galuh)

Komunikasi itu seharusnya ditelusuri hingga jelas kesesuaiannya dengan prosedur pengajuan, verifikasi, dan penetapan pengelola dapur MBG.

Penyidik perlu memastikan apakah permintaan tersebut diproses secara wajar atau memengaruhi keputusan hingga memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

Hasil penelusuran itulah yang dapat menguatkan bantahan Nanik atau menunjukkan perlunya pendalaman lebih lanjut.

Dengan adanya irisan jabatan, tudingan spesifik, dan pengakuan komunikasi mengenai dapur, alasan bahwa keterangannya belum diperlukan sulit dianggap memadai tanpa penjelasan mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut.

Kejagung perlu menerangkan apakah kaitan itu sudah diuji melalui bukti lain, dinilai tidak relevan dengan perkara, atau masih dalam proses pendalaman.

Penyidik memang berwenang menentukan urutan pemeriksaan dan strategi pembuktian. Namun, kecukupan alat bukti terhadap tersangka yang sudah ditetapkan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh informasi tentang kemungkinan peran atau pengetahuan pihak lain.

Penuntasan perkara membutuhkan kesungguhan menelusuri setiap petunjuk yang relevan, termasuk yang dapat membantah tudingan.

Pemeriksaan Nanik dapat membantu menjernihkan posisinya sekaligus memperjelas tanggung jawab pihak lain. Karena itu, desakan agar keterangannya diambil merupakan tuntutan untuk menguji fakta secara adil, tanpa mendahului kesimpulan mengenai kesalahannya.

Kejagung telah menyampaikan alasan belum memeriksa Nanik. Kini, dasar penilaian di balik alasan itulah yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Selama kaitan-kaitan konkret tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai, keputusan untuk belum memeriksanya akan terus menyisakan keraguan terhadap ketuntasan pengusutan kasus korupsi MBG.

Jakarta, 30 September 2026

HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)