Opini  

Reformasi Lapas Indonesia dan Pelajaran Normalitas dari Norwegia

4.1 Prinsip Dasar: Normalisasi sebagai Hak, Bukan Privilege

Lapas yang ideal adalah Lapas yang berani memanusiakan manusia. Ia mengakui bahwa setiap narapidana adalah anggota masyarakat yang akan kembali, dan bahwa cara kita memperlakukan mereka hari ini menentukan seperti apa masyarakat kita esok. Prinsip normalitas harus menjadi kompas: kehidupan di dalam Lapas dibuat semirip mungkin dengan kehidupan di luar, dengan satu perbedaan—perampasan kebebasan bergerak.

4.2 Dua Tahun Pertama: Fase Asesmen dan Stabilisasi

Masa pidana harus dibagi menjadi fase-fase yang jelas. Dua tahun pertama dijalani dalam fasilitas tertutup, tetapi dengan penekanan pada asesmen risiko dan kebutuhan yang individual. Selama periode ini, program rehabilitasi, pendidikan, dan pelatihan keterampilan harus dimulai sejak hari pertama—bukan sebagai hadiah, melainkan sebagai hak. Narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen terhadap pembinaan dapat dipindahkan ke unit transisi yang lebih terbuka. Prinsipnya sederhana: kepercayaan diberikan secara bertahap, seiring dengan terbangunnya tanggung jawab.

4.3 Cluster Hunian Layak sebagai Jembatan

Mengadopsi model open prison seperti Bastøy, cluster hunian layak dapat dibangun di area terpisah dari Lapas utama. Di sini, narapidana menjalani kehidupan yang semirip mungkin dengan masyarakat: memasak sendiri, bekerja dengan upah, dan memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan psikologis yang setara dengan masyarakat umum. Ini bukan “fasilitas mewah untuk napi kaya”—ini adalah standar minimum untuk rehabilitasi yang efektif.

Perbedaan antara cluster ini dengan Lapas Cibinong terletak pada aksesibilitas: semua narapidana yang memenuhi kriteria perilaku berhak mengaksesnya, bukan hanya mereka yang memiliki uang atau koneksi. Akses ditentukan oleh perilaku, bukan oleh kemampuan finansial.

4.4 Legalisasi SAE: Buka, Bukan Bongkar

Rekomendasi untuk Lapas Cibinong bukanlah membongkar bangunan, melainkan membuka dan melegalkan akses. Fasilitas sudah ada. Yang salah bukan bangunannya, melainkan mekanisme aksesnya. Jika akses dibuka untuk semua narapidana yang memenuhi kriteria—misalnya, telah menjalani minimal dua tahun dengan perilaku baik tanpa hukuman disiplin enam bulan terakhir—dan dilegalkan sebagai bagian resmi dari program pembinaan, maka tidak ada lagi ruang untuk transaksi gelap.

Tidak ada biaya sewa, tidak ada biaya awal, tidak ada biaya bulanan. Negara menanggung seluruh biaya operasional sebagai investasi reintegrasi. Durasi maksimal enam bulan menjelang bebas, dengan evaluasi bulanan. Narapidana bekerja di luar Lapas pada siang hari sesuai keahlian, kembali ke SAE pada malam hari. Pos Bapas hadir di dalam SAE. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan asesmen mingguan. CCTV terpasang di area publik. Transparansi, pada akhirnya, adalah cara paling efektif untuk membunuh korupsi.

4.5 Penguatan Bapas dan Rumah Singgah

Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus diperkuat sebagai ujung tombak reintegrasi. Kerja sama dengan perguruan tinggi, seperti yang dilakukan Bapas Banjarmasin dengan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, adalah model yang perlu diperluas. Saat ini, jumlah pembimbing Bapas hanya 168 orang, sementara eks warga binaan yang membutuhkan pendampingan mencapai 685 orang. Rasio ini tidak berkelanjutan.

Rumah Singgah dan Griya Abhipraya yang telah diresmikan di Kediri harus direplikasi di seluruh Indonesia, dengan fungsi sebagai rumah transisi yang mempersiapkan narapidana menjelang bebas dan mendampingi mereka selama masa setelah bebas. Griya Abhipraya bukan sekadar bangunan, melainkan ruang pemulihan dan dukungan kemanusiaan—tempat di mana mantan narapidana dapat menemukan kembali martabatnya sebagai anggota masyarakat.

4.6 Reformasi KUHP sebagai Momentum

Pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan paradigma dari pemenjaraan menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hingga Maret 2026, lebih dari 20 perkara di berbagai pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan pidana pengawasan—sebuah pidana pokok yang sejajar dengan pidana penjara dan denda.

Pidana kerja sosial, yang dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam, harus diintegrasikan dengan program SAE. Ditjenpas telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial dan akan membentuk 290 Pos Bapas di Lapas dan Rutan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menempatkan SAE sebagai rumah singgah resmi dalam kerangka pidana alternatif. Jendela reformasi ini tidak akan terbuka selamanya.

4.7 Profesionalisasi Petugas

Reformasi tidak akan berhasil tanpa transformasi peran petugas. Di Norwegia, petugas menjalani program pendidikan dua tahun sebelum bertugas. Indonesia harus bergerak ke arah yang sama: petugas Lapas bukan sekadar penjaga, tetapi pembimbing, konselor, dan fasilitator perubahan. Pelatihan dalam psikologi, mediasi konflik, dan pendekatan berbasis HAM harus menjadi standar. Rasio petugas terhadap narapidana harus diperbaiki secara sistematis. Tanpa petugas yang terlatih dan berdedikasi, reformasi hanya akan menjadi wacana.

5. Penutup: Investasi pada Martabat Manusia

Norwegia telah membuktikan bahwa pendekatan humanis bukanlah kelemahan, melainkan strategi keamanan jangka panjang yang paling efektif. Tingkat residivisme 20% dalam dua tahun—dibandingkan 50–70% di banyak negara Barat lainnya—adalah bukti yang tidak dapat dibantah.

Indonesia tidak perlu membangun penjara baru untuk memulai reformasi ini. Fasilitas SAE di Cibinong sudah ada. Yang salah bukan bangunannya, melainkan mekanisme aksesnya. Yang salah bukan gagasan asimilasi, melainkan komersialisasinya. Yang salah bukan keberadaan narapidana di tengah masyarakat, melainkan ketidaksetaraan akses terhadap kesempatan untuk berubah.

Sudah saatnya berhenti menyembunyikan fasilitas di balik tembok dan transaksi gelap. Buka. Legalkan. Demokratisasi aksesnya. Lapas yang ideal bukan yang paling megah bangunannya, bukan yang paling ketat pengamanannya, dan bukan yang paling menguntungkan segelintir orang. Lapas yang ideal adalah yang berani memanusiakan manusia—mengakui bahwa setiap narapidana adalah anggota masyarakat yang akan kembali, dan bahwa cara kita memperlakukan mereka hari ini menentukan seperti apa masyarakat kita esok.

Pada akhirnya, reformasi pemasyarakatan bukanlah tentang membangun lebih banyak Lapas atau memperketat pengamanan. Ia adalah tentang mengubah cara kita memandang manusia—termasuk mereka yang telah melakukan kesalahan. Karena masyarakat yang adil bukanlah masyarakat yang menghukum paling keras, melainkan masyarakat yang paling berhasil memulihkan.

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2026). Mengapa Residivisme Masih Terjadi dan Bagaimana Solusinya?

Kompas.com. (2026). Rumah Asimilasi bagi Warga Binaan Lapas, Bagaimana Seharusnya Digunakan?

Mahkamah Agung RI. (2026). Lebih 20 PN Konsisten Jatuhkan Pidana Pengawasan.

Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat. (2026). Sidak Lapas Kelas IIB Manokwari.

Pardubický kraj. (2025). Norský vězeňský systém klade důraz na zapojení propuštěných do společnosti.

RRI.co.id. (2026). Komisi XIII DPR Soroti Kelebihan Kapasitas Lapas Cibinong hingga 216 Persen.

Royal Gazette. (2025). Rehabilitation through Normalcy.

Ditjenpas. (2026). WCPP 2026: Sistem Pemasyarakatan Indonesia Diadaptasi Norwegia dan Selandia Baru.

Jurnal Global Scientients. (2026). Pengaruh Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika Terhadap Penurunan Tingkat Residivisme.

Penulis: KENNY WISTON (Dewan Pakar Haidar Alwi Institute)