“Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Budi pada Jumat (30/1/2026), dikutip dari Kompas.com.
KPK turut mendalami aktivitas Ridwan Kamil di dalam maupun luar negeri, termasuk dengan siapa aktivitas tersebut dilakukan, kepentingannya, serta sumber pembiayaannya.
Dalam perkara ini, KPK juga menelusuri komunikasi Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB. Penyidikan tersebut dilakukan setelah fokus pada klaster pertama, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan.
KPK saat ini menghitung kerugian keuangan negara dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam dugaan korupsi Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.[dit]








