SALAH satu instrumen regulasi terpenting untuk melindungi masyarakat konsumen adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
UU JPH adalah UU yang cukup komprehensif untuk memberikan jaminan kehalalan suatu produk via instrumen sertifikasi halal, yang merupakan mandatory (kewajiban) bagi pelaku usaha.
Setelah melewati masa relaksasi/transisi selama 12 tahun sejak disahkan, UU JPH akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Artinya, bagi setiap produk/pelaku usaha yang termaktub dalam kategorisasi produk yang wajib mengantongi sertifikat halal, maka wajib hukumnya produk tersebut mengantongi sertifikat halal. Dan atau sebaliknya, produk tersebut mengantongi sertifikat “non halal”.
Ada pun kategori produk wajib halal per 18 Oktober 2026, berdasar PP No. 42/2024 adalah: makanan, minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetika, barang gunaan yaitu sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, dan terakhir adalah kategori alat kesehatan kelas risiko
Oleh sebab itu, pada 18 Oktober 2026, adalah momen untuk mewujudkan “Wajib Halal Oktober” (“WHO”). Ada beberapa catatan kritikal untuk mewujudkan “WHO” tersebut.
Pertama, tidak ada relaksasi lagi. Semenjak disahkan, terhitung sudah 12 tahun masa transisi dan relaksasi implementasi UU JPH bagi pelaku usaha, baik sektor UKM, UMKM, dan pelaku usaha besar.
Oleh sebab itu, kewajiban sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha wajib diwujudkan pada momen “Wajib Halal Oktober” pada 18 Oktober 2026. Mendesak bagi BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) RI bertindak pro aktif dan progresif untuk mewujudkan sertifikasi halal kepada semua produsen dan pelaku usaha.
Kedua, pelaku usaha, apalagi yang levelnya pelaku usaha non UKM UMKM, harus pro aktif, dan kooperatif untuk mengajukan sertifikasi halal untuk produknya. Bagi pelaku usaha UMKM UKM dengan kebijakan self regulation menjadi sangat mudah untuk memenuhi sertifikasi halal, dan tidak dikenakan biaya, alias gratis. Bagi pelaku usaha besar, seharusnya tak ada kendala biaya, sebab toh proses sertifikasi halal bukan beban ekonomi yang signifikan.
Ketiga, masyarakat jangan terkecoh/terjebak dengan klaim “no pork, no lard, no alkohol” dari produsen/pelaku usaha, khususnya oleh restoran restoran besar, di berbagai mal dan pusat belanja. Di lapangan, khususnya di mal mal, banyak restoran besar yang mengusung tagline: no pork, no lard, no alcohol.











