FAKTANASIONAL.NET — Rencana kedatangan penyanyi opera legendaris asal Italia, Andrea Bocelli, ke Indonesia untuk menggelar konser tur masih berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian. Di tengah persiapan pertunjukan yang diagendakan di dua kota, gelombang penolakan masif muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga berujung pada pencabutan rekomendasi izin acara di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
Berdasarkan jadwal, pelantun tembang “Time to Say Goodbye” itu sedianya manggung di kompleks Candi Borobudur pada tanggal 31 Oktober 2026. Selepas itu, rangkaian tur dilanjutkan ke Jakarta International Expo (JIEXPO) pada 3 November 2026.
Semula, pementasan di Borobudur digagas melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Kebudayaan serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Proyek ini digadang-gadang mampu mendongkrak sektor pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif lokal di sekitar kawasan candi. Namun, rencana tersebut mendadak menemui jalan terjal setelah Polresta Magelang resmi mencabut surat rekomendasi perizinan akibat desakan masyarakat serta sorotan tajam dari MUI terkait rekam jejak Bocelli yang dikaitkan dengan Israel.
Majelis Ulama Indonesia secara tegas melayangkan penolakan terhadap seluruh rangkaian konser Andrea Bocelli di tanah air. Keputusan kelembagaan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Nomor Kep-111/DP-MUI/X/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 13 Oktober 2026. Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, bersama Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim.
Dalam keterangannya, MUI menilai kehadiran sang musisi berisiko mencederai perasaan rakyat Palestina. Organisasi para ulama ini menekankan bahwa Indonesia semestinya tidak memberikan panggung kepada figur publik yang pernah menunjukkan simpati maupun keberpihakan kepada zionisme Israel.
Pijakan penolakan ini berpangkal dari penelusuran rekam jejak sang penyanyi. Sorotan utama tertuju pada partisipasi Andrea Bocelli dalam konser amal Friends of Israel Defence Force (FIDF) di Los Angeles pada tahun 2010 silam, yang notabene merupakan wadah penggalangan dana bagi militer Israel (IDF).
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi siapapun yang simpati dan memberikan dukungan kepada zionisme Israel, termasuk Andrea Bocelli. Membiarkan mereka melakukan kegiatan di Indonesia adalah pelanggaran serius terhadap amanah konstitusi, melukai bangsa Palestina, dan merusak kemaslahatan umat dan bangsa,” tegas pihak MUI dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Jumat (16/10/2026).
Landasan hukum sikap ini merujuk tegak pada Pembukaan UUD 1945 yang menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi, serta dikuatkan oleh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Melalui surat keputusan tersebut, MUI menjabarkan empat poin krusial menyikapi polemik konser ini:
