Hukum  

Dua Kali Mangkir, KPK Evaluasi Nusron

Dua Kali Mangkir, KPK Evaluasi Nusron/dok.konteks.co.id

“Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi, apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” jelas Taufik.

Sebagai informasi, pusaran kasus korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026). Selang sehari kemudian, tepatnya pada Selasa (15/9/2026), lembaga rasuah resmi mengumumkan delapan orang tersangka.

Para tersangka tersebut meliputi Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Arif Sugiyanto yang merupakan mantan Bupati Kebumen.

Selain itu, daftar tersangka juga menyeret nama Fahd El Fouz (Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas 2024–2029), Rizal Pahlevi (perantara pihak swasta PT SUM), serta dua pihak swasta lainnya atas nama Erwin dan Muhammad Fakhry.[sak]