FAKTANASIONAL.NET — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali mangkir dari agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Sedianya, ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan rasuah berupa suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta gratifikasi di instansi yang dipimpinnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Nusron kali ini dilandasi oleh alasan penugasan luar negeri ke Malaysia.
“Kalau nggak salah ke Malaysia. Ya, nanti kita akan jadwalkan ulang tentunya,” ucap Taufik saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026) malam.
Taufik merinci, ini merupakan kali kedua pemanggilan terhadap Nusron tidak dapat dipenuhi. Berdasarkan catatan penyidik, panggilan pertama dilayangkan pada 7 Oktober 2026, di mana politikus tersebut berhalangan hadir akibat adanya agenda internal kementerian yang berbenturan. Sementara itu, pada panggilan kedua yang dijadwalkan tanggal 14 Oktober 2026, Nusron kembali mengirimkan surat permintaan penundaan karena harus bertolak ke Malaysia.
Menanggapi absennya saksi sebanyak dua kali berturut-turut, pihak lembaga antirasuah kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik sejatinya mengantongi kewenangan untuk melakukan upaya jemput paksa. Kendati demikian, Taufik menyebut langkah tersebut tetap harus melalui evaluasi mendalam dengan menimbang alasan yang disampaikan oleh yang bersangkutan.







