FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.
Desakan tersebut muncul karena penggunaan vape dinilai tidak hanya berkaitan dengan risiko kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana konsumsi narkoba berbentuk cair.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni pada Sabtu (17/10/2026), menyusul permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar MUI memberikan dukungan terhadap penerbitan fatwa haram vape.
Sahroni menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat luas. Menurut dia, berbagai fakta dan data mengenai bahaya vape menjadi pertimbangan bagi MUI untuk mengambil sikap.
“Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba, MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape,” kata Sahroni saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).
Sahroni mendorong MUI agar tidak menunda pembahasan mengenai persoalan rokok elektrik. Ia menilai isu tersebut perlu diprioritaskan karena menyangkut kepentingan umat secara langsung.
Menurutnya, potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkoba menjadi salah satu alasan penting untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.










