FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, termasuk kemungkinan menambahkan sangkaan suap terhadap pengusaha tambang galian C.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara dapat dilakukan apabila penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Sepanjang memang memenuhi kecukupan alat buktinya, tentunya nanti akan ada pengembangan penyidikan,” kata Taufik dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Hamenang ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Klaten dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat lima klaster tindak pidana korupsi yang melibatkan Hamenang. Kelimanya meliputi dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan, penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa, setoran rutin dari BLUD, BUMD, dan organisasi perangkat daerah (OPD), pemotongan upah pungut pegawai BPKPAD, serta penerimaan uang terkait tambang galian C.
Hamenang Diduga Terima Rp245 Juta dari Paguyuban Tambang
Terkait tambang galian C, KPK menduga Hamenang menerima uang sebesar Rp245 juta pada 2026 dari paguyuban pengusaha tambang yang diketuai pihak swasta bernama Legiman. Uang tersebut diduga disalurkan melalui adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewo.
Taufik menjelaskan, dalam konstruksi perkara saat ini, penerimaan tersebut dimasukkan ke dalam dugaan gratifikasi, bukan suap.
“Dalam konstruksi kami, untuk penerimaan terkait galian C di Kabupaten Klaten itu masuk di konstruksi pasal gratifikasi atau 12 B. Itu (pihak atau pengusaha tambang galian C) memang secara sukarela membantu ketika ada permintaan dari Bupati. Sehingga kami konstruksikan itu di pasal 12 B besar gratifikasi,” ujar Taufik.
Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan menambahkan sangkaan suap apabila pendalaman penyidikan menemukan bukti adanya pemberian yang berkaitan dengan perusahaan tambang tertentu.
Menurut Taufik, penyidik juga menemukan dugaan pembayaran rutin dari pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman-pendalaman di proses penyidikan ke depan, ketika ada beberapa karena beberapa perusahaan ya. Makanya tadi ada paguyuban tambang, ketika memang ditemukan fakta-fakta perusahaan tambang yang memang ada indikasi suap begitu, ya pasti akan ada perkembangan penyidikan untuk penambahan pasal suap gitu,” katanya.
Diduga Terima Lebih dari Rp2 Miliar dari Proyek Pengadaan
Selain penerimaan dari sektor pertambangan, KPK menduga Hamenang menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten.
Rinciannya, Rp1,9 miliar diduga berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo. Uang tersebut disalurkan melalui Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang Pilkada dan biaya operasional.
Hamenang juga diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto. Selain itu, terdapat penerimaan Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan.
KPK turut menduga Hamenang menerima setoran sekitar Rp1,8 miliar sejak 2025 dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan OPD.
Beberapa instansi yang disebut terkait dengan penerimaan tersebut di antaranya PDAM, PT Aneka Usaha Perseroda, BPR Klaten, dan RSUD Bagas Waras.
Sementara itu, dari dugaan pemotongan upah pungut pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten selama 2025-2026, Hamenang diduga menerima sekitar Rp280 juta melalui Rizqan.
Taufik mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penerimaan tersebut.
“Terkait penerimaan lain apakah akan ditelusuri. Ya, betul (akan didalami lebih lanjut). Tentunya dalam pendalaman-pendalaman yang dilakukan oleh penyidik dari hasil dokumen dan chat-chat dalam barang bukti elektronik, itu masih banyak yang belum bisa diungkap dalam proses kemarin. Sehingga bakal ada pihak-pihak lain yang mesti dimintai pertanggungjawaban,” kata Taufik.
Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Hapus Temuan BPK









