FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur mekanisme penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ketika sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), termasuk di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan ini mempertimbangkan waktu penerimaan pemberitahuan penghentian pembelajaran tatap muka serta tahapan persiapan makanan.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, pelaksanaan program MBG di sekolah mengacu pada pemberitahuan resmi pemerintah daerah, baik melalui gubernur maupun bupati. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan atau penghentian sementara distribusi makanan.
Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026), Sudaryono menegaskan bahwa waktu diterimanya pemberitahuan berpengaruh terhadap keputusan penyaluran makanan.
“Apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan,” kata Sudaryono.
Berbeda dengan kondisi ketika pemberitahuan diterima lebih awal, makanan yang sudah telanjur dipersiapkan tetap disalurkan apabila proses memasak telah berjalan.
“Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan,” ujarnya.









