FAKTANASIONAL.NET — Kasus dugaan rasuah pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuai kecaman keras dari parlemen. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan sanksi maksimal kepada para pihak yang terbukti terlibat.
Sorotan tajam tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. Dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2026), politisi Fraksi PKB ini menyatakan keprihatinannya yang mendalam lantaran skandal korupsi anggaran darurat tersebut terbongkar tepat ketika publik tengah berjibaku menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Saya sangat prihatin dengan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB ini. Apalagi, kasus tersebut mencuat saat Indonesia sedang menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Ini sungguh menyakiti hati masyarakat yang sedang membutuhkan kehadiran negara,” ujar Hasbiallah.
Menurut Hasbi, praktik lancung tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap lambatnya penyaluran bantuan serta memperparah beban penderitaan para korban di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta lembaga antirasuah untuk membongkar tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya secara objektif dan tanpa pandang bulu, serta menjatuhkan hukuman terberat demi menimbulkan efek jera.
Kasus korupsi yang mencatut anggaran darurat ini mulai menyita perhatian luas setelah KPK resmi menetapkan serta menahan lima orang tersangka pada pusaran perkara yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2022. Para tersangka tersebut meliputi:
-
Bima Setiawan (BMS) selaku Tenaga Ahli yang juga merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
-
Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB.
-
Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB.
-
Gery P (GP) dari unsur swasta.
-
Syifa NG (SNG) dari unsur swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga merekayasa prosedur pengadaan barang dan jasa darurat—termasuk untuk penanganan karhutla serta gempa bumi—guna meraup keuntungan pribadi. Total aliran dana haram yang disalahgunakan dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp30,98 miliar, yang sebagian di antaranya disinyalir dialirkan untuk pembelian aset berupa saham. Publik kini mendesak KPK untuk terus menjaga transparansi dalam mengusut tuntas perkara ini.[sak]









