Hukum  

Kejagung Jemput Paksa Direktur TPL

FAKTANASIONAL.NET — Langkah hukum tegas diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap petinggi PT Toba Pulp Lestari (INRU/TPL). Direktur yang juga menjabat sebagai Corporate Secretary perusahaan tersebut, Anwar Lawden (AL), terpaksa dijemput paksa di kawasan Medan, Sumatera Utara, akibat mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penangkapan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) ini dilakukan setelah AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing penjualan bubur kertas atau pulp yang merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

“Tersangka AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karenanya, tim penyidik melakukan penangkapan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026),” ungkap Anang saat memberikan keterangan di Jakarta, dikutip pada Sabtu (17/10/2026).

Menyusul penangkapan tersebut, AL langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penetapan status hukum ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Modus Operandi Manipulasi Klasifikasi Produk dan Suap Pajak

Dalam konstruksi perkara yang merugikan negara senilai Rp2 triliun ini, penyidik membeberkan bahwa AL diduga merekayasa penjualan ekspor dan domestik produk pulp PT TPL—baik kepada perusahaan afiliasi di luar negeri seperti DP MMI, Ltd. maupun penjualan lokal ke pabrik APR—melalui praktik under-invoicing.

Modus tersebut dijalankan dengan cara mengubah kode klasifikasi barang atau Harmonized System Code. Menurut temuan penyidik, produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp sengaja diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” terang Anang.

Tak hanya itu, pengusutan ini juga menyasar dugaan penyerahan dokumen transfer pricing serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang tidak sesuai fakta ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Agar aksi lancung tersebut tidak terdeteksi, AL diduga menyuap pemeriksa pajak supaya pengawasan berjalan tidak sebagaimana mestinya, sehingga kewajaran transaksi luput dari pemeriksaan.

Sebagai langkah awal pemulihan aset, penyidik telah menerima setoran dana sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak yang dialirkan ke Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejagung. Guna menuntaskan perkara rasuah yang disinyalir terjadi sepanjang rentang waktu 2008 hingga 2025 ini, korps Adhyaksa tercatat telah memeriksa 116 saksi, menyita dokumen serta barang bukti elektronik atas izin pengadilan, dan meminta keterangan dari para ahli di bidang hukum pidana, keuangan negara, hingga industri selulosa dan pulp.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta sangkaan subsidair Pasal 604 dengan ketentuan terkait lainnya.[sak]