JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Djuyamto memberikan sindiran halus terhadap tim biro hukum KPK dalam sidang lanjutan yang berlangsung, Selasa (11/2/2025).
Penyebabnya, karena tim biro hukum KPK tiba-tiba menyela perdebatan yang tengah terjadi antara tim huasa hukum Hasto dengan saksi ahli yang dihadirkan KPK.
Sindirian tersebut bermula ketika tim kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma mencecar ahli yang dihadirkan KPK terkait syarat sahnya suatu penyitaan dalam hukum acara pidana.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Dalam sidang praperadilan tersebut KPK menghadirkan dua ahli yakni ahli hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika.
Keduanya duduk bersamaan untuk diminta keterangan mereka sebagai ahli pidana. Kubu Hasto kemudian mendalami keterangan ahli tersebut soal proses penggeledahan dan penyitaan dengan bentuk ilustrasi cerita.
Alvon lalu mendalami bentuk tindakan penyitaan yang sah oleh penyidik. Eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menanyakan apakah boleh penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan perkara.
“Apakah penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan atau tidak dicurigai itu juga boleh dilakukan?” tanya Alvon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.
“Itu (barang) menjadi salah satu obyek penyitaan, obyek pembuktian terhadap sah atau tidak sahnya penyitaan,” kata ahli KPK.
Mendengar jawaban itu, Alvon kembali menegaskan pertanyaannya terkait apakah barang yang tak berkaitan dengan perkara boleh dilakukan penyitaan.
“Saya tanya itu boleh atau tidak?” tegas Alvon. “Boleh,” jawab ahli.










