JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja setiap tahunnya.
Selain sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan, THR juga membantu memenuhi berbagai kebutuhan selama perayaan, seperti belanja kebutuhan pokok dan persiapan mudik.
Kali ini, kita akan mengulas perjalanan sejarah pemberian THR dari masa awal hingga menjadi hak yang melekat bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Pada tahun 1951, ketika Presiden Soekarno meresmikan Kabinet Sukiman di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo, pegawai negeri sipil atau yang dikenal sebagai Pamong Praja diperkenalkan dengan kebijakan tunjangan menjelang Idulfitri.
Pada masa itu, kebijakan tersebut dikenal dengan istilah “Persekot Lebaran”, yaitu uang yang dibayarkan di muka sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.
Kebijakan awal ini hanya berlaku untuk pegawai negeri, sehingga menimbulkan kesenjangan antara PNS dan buruh swasta.
Ketidakadilan yang terjadi memicu kesadaran akan perlunya hak yang sama bagi seluruh pekerja. Sementara PNS telah mendapatkan perlakuan istimewa dengan “Persekot Lebaran”, buruh swasta merasa tertinggal.
Rasa ketidakpuasan ini kemudian mendorong mereka untuk mengambil langkah nyata demi memperoleh hak yang sama.
Pada tanggal 13 Februari 1952, aksi mogok kerja pun digelar oleh para buruh swasta sebagai bentuk protes untuk menuntut keadilan. Perjuangan ini menandai awal dari serangkaian upaya untuk menyamakan perlakuan antara pekerja sektor publik dan swasta.
Perjuangan para buruh swasta membuahkan hasil pada tahun 1954, ketika di bawah kepemimpinan Perdana Menteri SM Abidin, pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan untuk memberikan hadiah lebaran kepada para pekerja sebesar 1/12 dari upah mereka.











