JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Kemnaker untuk terbuka dan kolaboratif dalam mendukung proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Dugaan korupsi ini meliputi rentang tahun 2020 hingga 2023, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke KPK sejak Juli 2024.
Menurut Yassierli, sebelum proses penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah menerima rekomendasi, Kemnaker langsung berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan langkah-langkah perbaikan, termasuk pencopotan pejabat yang diduga terlibat pada Februari–Maret 2025.
Kemnaker segera mengganti total Direktur dan jajaran staf PPTKA untuk memastikan proses pelayanan izin TKA berjalan transparan.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemnaker bekerja sama dengan penyidik KPK mengaudit seluruh prosedur dan dokumen pelayanan izin sejak 2020.










