KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah, Nilai Aset Capai Rp10 Miliar

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur.

Pada periode 15–22 Mei 2025, penyidik mengamankan empat bidang tanah yang tersebar di Probolinggo, Banyuwangi, dan dua di Pasuruan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memperkirakan nilai taksir aset tersebut kini mencapai kurang lebih Rp10 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa keempat lahan yang sebenarnya dibeli senilai Rp8 miliar itu kini atas namakan orang lain.

Hal ini mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan kepemilikan dan aliran dana suap. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka; empat penerima suap—tiga penyelenggara negara dan satu staf pejabat—serta 17 pemberi suap, mayoritas pihak swasta.

Lokasi dan Nilai Sita Aset

– Probolinggo: Satu bidang tanah di pinggiran kota, nilai taksir awal Rp2,5 miliar.

– Banyuwangi: Lahan strategis dekat kawasan wisata, taksir Rp1,8 miliar.

– Pasuruan: Dua bidang tanah dengan total taksir Rp5,7 miliar.