Tingkatkan Pengawasan Internal, KPK Tegaskan Peran APIP Kabupaten Malang

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIOANL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan perlunya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) setelah menerima kunjungan jajaran Pemerintah Kabupaten Malang pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah progresif dalam mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi di daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menekankan bahwa pencegahan sesungguhnya dimulai dari upaya internal pemerintah yang kokoh.

Pada periode Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024, Kabupaten Malang berhasil meraih skor antikorupsi 94, menunjukkan komitmen yang baik dalam penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Namun, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) memaparkan skor 71,54, menandakan masih adanya celah rentan korupsi seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam pelayanan publik. Inilah alasan mengapa peran APIP wajib dimaksimalkan.

Nilai SPI di Bawah Standard: Skor 71,54 menunjukkan masyarakat masih menemukan praktik gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam pelayanan publik.

Perlu Sosialisasi Lebih Luas: Ely Kusumastuti menyebut bahwa kesadaran pejabat dan pegawai tentang aturan pencegahan korupsi harus terus ditingkatkan melalui pelatihan, workshop, dan dialog publik.

Untuk mengatasi masalah tersebut, KPK merekomendasikan evaluasi rutin kinerja APIP, penurunan ambang batas pelaporan gratifikasi, serta peningkatan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.