KPK Dalami Aliran Dana Gratifikasi Izin TKA di Kemenaker hingga Tingkat Menteri

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKATNASIONAL.NET – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali bergulir dengan rentetan fakta baru.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menegaskan bahwa lembaganya akan menelusuri aliran dana tak wajar tersebut hingga ke level menteri.

Proses pendalaman tidak hanya berhenti pada delapan tersangka dengan jabatan Dirjen, namun juga mencakup kemungkinan klarifikasi terhadap Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019 dan 2019–2024. Dugaan praktik gratifikasi berjenjang ini diprediksi telah berjalan sejak 2012, dengan total penerimaan mencapai Rp 53,7 miliar.

Delapan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dijadikan tersangka.

Mereka antara lain eks Dirjen Binapenta Suhartono, Dirjen Binapenta periode 2024–2025 Haryanto, serta sejumlah direktur dan staf yang terlibat dalam proses persetujuan izin TKA. Penyelidikan menyoroti periode sejak 2012 hingga kini, mencerminkan dugaan pemerasan sistematis di berbagai lapisan birokrasi.