KPK Bongkar Tarif “Bakul” Pengurusan RPTKA yang Bisa Hambat Izin Tinggal dan Kerja

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan tiga agen pengurusan RPTKA telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis pekan lalu terkait dugaan tarif tidak resmi yang dipatok para tersangka untuk percepatan layanan.

Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK tersebut, saksi yang diperiksa antara lain Erwin Yostinus (pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA), Ety Nurhayati (staf operasional PT Indomonang Jadi), dan Purwanto (staf operasional PT Dienka Utama).

Ketiganya dimintai keterangan soal besaran “tarif bakul” yang diminta tersangka, serta ancaman apa yang dilontarkan jika tarif tak dibayarkan.

Menurut keterangan KPK, praktik ini sudah terjadi sejak periode 2009–2014 di bawah Kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), berlanjut saat Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga era Ida Fauziyah (2019–2024).