Alasan KPK Hanya Tetapkan Lima Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dari enam orang yang diamankan dalam OTT proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, satu orang belum cukup bukti untuk status tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan berstatus saksi hingga ada pengembangan fakta lebih lanjut.

OTT digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal, dan mengamankan uang tunai Rp 231 juta. KPK kemudian menetapkan lima tersangka: Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Siregar (PPK UPTD Gn. Tua), Heliyanto (PPK PJN 1 Sumut), serta dua pihak swasta, Direktur PT DNG dan Direktur PT RN.

Menurut Asep, penyidik memeriksa enam orang secara mendalam. Satu personel yang belum ditetapkan tersangka memiliki peran dan bukti yang masih dalam tahap pendalaman.