KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Developer Apartemen Terkait Kasus Katalis Pertamina

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASOINAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, developer proyek apartemen, sebagai barang bukti terkait dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana itu berasal dari Gunardi Wantjik, tersangka kasus korupsi katalis yang membeli apartemen dari MAH.

Selain MAH, KPK telah menetapkan empat tersangka: Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi (pegawai PT Melanton), Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina), dan Alvin Pradipta Adiyota (pihak swasta). Penyidik menemukan bukti aliran uang pembelian apartemen senilai Rp1,3 miliar dari GW ke MAH. Uang ini kini diamankan untuk mendukung konstruksi perkara suap katalis yang merugikan negara.

Pada 8 dan 15 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah rumah tersangka di Jakarta Utara dan Bekasi. Dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik disita untuk mendukung berkas penyidikan. Menurut Budi, kegiatan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan informasi dan analisis awal yang menunjukkan keterlibatan para tersangka dalam praktik suap dan gratifikasi. KPK menegaskan akan terus meng-update publik perkembangan penyidikan sebagai komitmen transparansi dan pendidikan antikorupsi.