JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA kembali mencuat ketika KPK mendalami dugaan penerimaan uang di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Selasa (29/7/2025), penyidik memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK untuk menggali detail skema Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga fiktif.
Penerbitan RPTKA adalah syarat mutlak bagi TKA mendapatkan izin kerja dan izin tinggal. KPK menduga tersangka menggunakan posisinya untuk memungut biaya ilegal dari agen dan perusahaan penyedia TKA. Setiap hari tertunda, denda Rp 1 juta per orang menanti, sehingga pelaku memanfaatkan ketergantungan korban untuk memeras.











