Kalbar  

Bupati Ketapang Perpanjang Batas Waktu Pengajuan PPTPKH, Camat dan Kades Diminta Segera Bertindak

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, saat memberikan arahan terkait percepatan dan perpanjangan waktu pengajuan permohonan PPTPKH untuk seluruh desa di Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, saat memberikan arahan terkait percepatan dan perpanjangan waktu pengajuan permohonan PPTPKH untuk seluruh desa di Kabupaten Ketapang. (Dok. Instagram @pemkab.ketapang)

KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa di wilayahnya untuk mempercepat proses pengajuan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Kebijakan ini ditegaskan melalui perpanjangan batas waktu pengumpulan berkas guna memberikan kesempatan lebih luas bagi seluruh desa.

Baca Juga: Berluas 15 Hektar, Gubernur Pramono Akan Renovasi Sebagian Fasilitas Hutan Kota Srengseng

Langkah ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menindaklanjuti program strategis pemerintah pusat.

Bupati Alexander Wilyo menekankan pentingnya koordinasi yang baik agar proses penataan kawasan hutan dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.