JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu isu paling strategis yang mencuat dalam pembahasan ini adalah wacana untuk mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.
Usulan ini muncul sebagai respons atas banyaknya masukan dari publik dan pakar hukum yang menilai status mereka saat ini menimbulkan celah dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi. Jika usulan ini disetujui, maka para petinggi perusahaan pelat merah akan kembali berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polemik ini berakar dari UU No. 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Ketentuan ini memiliki implikasi serius, salah satunya adalah kerugian yang dialami BUMN tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.
Akibatnya, penanganan kasus dugaan korupsi di BUMN menjadi lebih rumit dan tidak bisa langsung ditindak dengan pendekatan pidana korupsi. Banyak pihak khawatir hal ini dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan membuka ruang bagi para oknum untuk menyalahgunakan wewenang tanpa takut dijerat oleh pasal-pasal korupsi yang lebih berat.











