Aliff Alli Dipolisikan Istri Sah Atas Dugaan Menikah Tanpa Izin

Aliff Alli Dipolisikan Istri Sah Atas Dugaan Menikah Tanpa Izin/(instagram)

SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Kabar mengejutkan datang dari dunia selebritas. Aktor Aliff Alli dilaporkan ke polisi oleh istri sahnya, Nuning Irpana, atas dugaan serius, yakni menikah lagi tanpa izin dari istri pertama yang masih sah secara hukum.

Pelaporan ini dilayangkan oleh Nuning Irpana ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 November 2025. Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor (LP) STTLP/B/8018/XI/2025/SPKT/PMJ.

“Klien kami, Ibu Nuning, melaporkan Aliff Alli dengan Pasal 279 KUHP, yaitu menikahi orang lain tanpa izin dari istri sah,” jelas Sudarmanto, pengacara Nuning Irpana, seperti dikutip dari channel YouTube pada Senin (10/11/2025).

Pasal 279 KUHP memang mengatur tentang ancaman pidana bagi seseorang yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Kronologi Pernikahan dan Gugatan

Sudarmanto membeberkan kronologi yang dialami kliennya. Nuning Irpana dan Aliff Alli telah menikah secara sah pada tahun 2011. Namun, menurut Sudarmanto, setelah menikah, Aliff Alli meninggalkannya dan membawa serta semua berkas pernikahan mereka.