JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap pola penanganan kasus rekrutmen anak oleh jaringan terorisme yang kini masif menggunakan ruang digital. Hingga November 2025, tercatat 110 anak berusia 10–18 tahun di 26 provinsi telah terpapar upaya perekrutan melalui media sosial, game online, hingga aplikasi pesan instan, dilansir pada 19 November 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa platform digital menjadi pintu masuk utama. Perekrut memulai pendekatan di ruang terbuka, lalu menarik korban ke komunikasi pribadi untuk membangun kedekatan emosional sebelum menanamkan ideologi terorisme.
Penangkapan Perekrut Inti dan Metode Propaganda











