Darurat Kebocoran Data, Implementasi UU PDP Lemah

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet)/timbms

FAKTANASIONAL.NET – Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai perlu segera diperkuat melalui pembentukan otoritas pengawas independen. Penegasan ini disampaikan Anggota DPR RI sekaligus akademisi hukum, Bambang Soesatyo (Bamsoet), saat memberikan kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (29/11/25).

Menurut Bamsoet, lembaga independen tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya kasus kebocoran data sepanjang 2022–2024. Merujuk laporan Indonesian Cyber Security Forum (2024), lebih dari 2,3 miliar data milik warga Indonesia telah beredar di forum gelap dalam tiga tahun terakhir, termasuk 409 juta data yang bocor pada 2023 dari berbagai layanan publik dan platform digital besar.

“Sementara itu, laporan ELSAM (2024) mencatat kebocoran 668 juta data pribadi dari enam platform digital, mencakup identitas hingga data biometrik,” katanya.

Bamsoet menyampaikan bahwa tingginya angka kebocoran data menunjukkan adanya ketimpangan antara norma hukum UU PDP dan kesiapan implementasi di lapangan. Ketiadaan otoritas pengawas independen yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, mediasi, dan penegakan administratif menjadi salah satu hambatan utama.

“Meski UU PDP sudah berlaku sejak Oktober 2022 namu struktur kelembagaan pengawas masih belum diputuskan pemerintah,” ungkapnya.

Bamsoet menilai otoritas tersebut harus dibangun dengan prinsip bebas intervensi, memiliki kapasitas teknis yang kuat, dan bersifat transparan kepada publik agar mampu menjalankan mandatnya secara efektif.