JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi isu lambatnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan Haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Setyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pimpinan dalam proses penyidikan, dan penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada kecukupan alat bukti.
Saat ini, penyidik KPK masih berada di Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Proses pengumpulan bukti ini memerlukan pelaporan berjenjang sebelum pimpinan dapat mengevaluasi dan memutuskan langkah selanjutnya.
Setyo menyebut penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada kecukupan alat bukti.
“Ditunggu saja,” kata Setyo seperti dikutip pada, Rabu, 10 Desember 2025.










