Skandal Korupsi Zirkon Kalteng: Kadis ESDM Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun!

Skandal Korupsi Zirkon Kalteng: Kadis ESDM Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun!/(ANTARA)

KALTENG, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus penyimpangan penjualan tambang zirkon. Salah satu tersangka utama adalah Vent Christway, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang kuat. Selain Kadis ESDM, Direktur PT Investasi Mandiri (inisial HS) juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Kedua figur ini diduga terlibat dalam praktik korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami berhasil menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya, Kamis, dilansir Fakta Nasional pada 12 Desember 2025.

Persetujuan RKAB Bermasalah dan Gratifikasi Jabatan

Vent Christway disorot karena diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.