Ketika KPK Menyerah pada Angka, Ini Catatan Kasus Konawe Utara tentang Audit, Kekuasaan, dan Cerdasnya Kejaksaan Agung

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Ada satu momen yang seharusnya membuat siapa pun yang peduli pada keuangan negara berhenti sejenak dan bertanya, sejak kapan negara kalah hanya karena tidak bisa menghitung?

Di awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar yang terdengar optimistis. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK menyatakan telah sepakat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kerugian negara bisa dihitung. Lampu hijau pun menyala. Penetapan tersangka langsung dilakukan! Namun, hanya berselang beberapa minggu sebelumnya, dari gedung yang sama, lahir pernyataan yang berlawanan arah. Kasus tambang nikel Konawe Utara, yang pernah disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, resmi dihentikan. SP3 diterbitkan. Alasan KPK terdengar dingin, teknokratis, nyaris tak bernuansa, disebut karena auditor tidak mampu menghitung kerugian negara.

Di titik itulah persoalan sebenarnya bermula!

*Negara yang terlalu takut pada kompleksitas*

Kasus Konawe Utara bukan perkara kecil. Ia menyangkut izin tambang, kawasan hutan lindung, relasi pusat–daerah, dan korporasi yang bergerak dalam senyap. Ini bukan perkara kas negara yang dijarah secara kasat mata. Ini tentang hak ekonomi negara yang dirampas pelan-pelan, lewat izin yang seharusnya tak pernah lahir. Undang-undang sebenarnya sudah sangat jelas!

UU Tipikor tidak pernah mensyaratkan bahwa kerugian negara harus berupa uang yang sudah lenyap dari kas. Frasa yang dipakai adalah “dapat merugikan keuangan negara”. Artinya, hukum pidana korupsi sejak awal memang dirancang untuk menjangkau kerugian potensial, hilangnya kesempatan, dan penyalahgunaan kewenangan!

Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskannya. Kerugian negara tidak harus final, tidak harus nyata, tidak harus bisa dicetak dalam satu tabel Excel.

Lalu mengapa negara berhenti? Jawabannya bukan pada hukum. Jawabannya ada pada paradigma!

*Audit yang disalahpahami*

Selama lebih dari satu dekade, BPK sebenarnya sudah bekerja. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tahun ke tahun mencatat pola yang hampir selalu sama di sektor pertambangan, yakni: izin diterbitkan tanpa dasar yang sah, wilayah tambang masuk kawasan hutan lindung, royalti tidak tertagih, data produksi tak diverifikasi, dan negara hanya menjadi penonton!

Ini bukan cerita baru. Ini cerita lama yang terus berulang. Ironisnya, ketika kasus Konawe Utara akhirnya masuk ke ranah pidana, audit justru diperlakukan seperti tembok penghalang, bukan pintu masuk pembuktian.

Ketika angka tak segera bisa difinalkan, negara memilih berhenti. Padahal, audit tidak pernah dimaksudkan sebagai alat pembenar untuk menyerah. Audit adalah alat untuk menelusuri, bukan untuk menutup perkara!

*Ketika satu lembaga berhenti, untung saja lembaga lain melangkah*