FAKTANASIONAL.NET – Wacana penataan ulang pemilihan kepala daerah (pilkada) semakin menghangat di ruang publik dan bahkan warga sudah turun kejalan, menyusul maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah serta evaluasi terhadap efektivitas pemerintahan daerah sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai xpenataan ulang pilkada berpeluang dilakukan, seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.
“Masih ada celah dalam mengubah pelaksanaan pilkada agar sesuai dengan keberagaman masyarakat Indonesia,” ujar Prof. Djohermansyah dalam wawancara melalui sambungan telepon selular, Kamis, 21 Januari 2026, di Jakarta.
Menurutnya, konstitusi sama sekali tidak mematok model tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis—tak mengunci hanya boleh secara langsung atau tidak langsung saja mengingat beragamnya keadaan daerah sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Tanah Aceh, Minang, Jawa, Bali, Lombok, Sumbawa, Timor, Dayak, Bugis, Maluku, hingga Papua berbeda-beda cara memilih pemimpinnya.
Sebagai perbandingan, di negara kampiun demokrasi liberal Amerika Serikat yang menganut sistem presidensial juga, kemajemukan negara bagian pun dihargai. Pilkada masing-masing state tak sama. Ada yang langsung (strong mayor), ada pula yang tak langsung (strong council), dan bahkan diangkat (city manager).
Maka, pilkada dalam konstitusi kita sejak dulu baik sebelum maupun sesudah amandemen diatur di bagian pemda, bukan di bagian pemilu (pilpres dan pileg)
Masalah Bukan Individu, Melainkan Sistem
Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tidak bisa terus-menerus disederhanakan sebagai persoalan moral individu.
Berdasarkan data yang ia miliki, hingga hari ini sejak pilkada langsung dimulai pada 2005, sebanyak 415 kepala daerah telah tersangkut kasus hukum korupsi.
“Kalau sudah ratusan, itu bukan lagi soal orang per orang. Ini soal sistem pemilihan kita yang kurang elok dan tidak sesuai dengan realitas kultural, ekonomi, dan politik Indonesia yang sangat beragam,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kondisi sosial yang tidak seragam—baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, politik,sejarah, maupun kapasitas fiskal.
Namun, selama ini negara justru menerapkan satu desain pilkada yang seragam untuk seluruh daerah, dari kota besar hingga daerah terpencil.
Pilkada Langsung Mahal, Demokrasi Lokal Rapuh
Salah satu persoalan mendasar pilkada langsung adalah tingginya biaya politik.
Prof. Djohermansyah memaparkan bahwa untuk menjadi bupati saja, biaya yang harus dikeluarkan kandidat bisa mencapai Rp30 miliar, bahkan di daerah tertentu bisa menembus Rp150 miliar.
Sementara itu, gaji resmi kepala daerah hanya sekitar lima juta rupiah per bulan.
“Bagaimana modal pilkada bisa kembali? Akhirnya korupsi.
Mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, sampai pemerasan perizinan,” ujarnya.
Tingginya biaya tersebut, lanjut dia, tidak lepas dari praktik partai politik yang menarik “sewa perahu” mahal kepada calon kepala daerah, serta perilaku pemilih yang masih rentan politik uang. Kombinasi ini melahirkan pemimpin yang sejak awal sudah terjebak dalam lingkaran utang politik.
Demokrasi Tidak Bisa Diseragamkan










