UNTUK mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden tidak perlu dibungkus dengan retorika heroik tentang “mandat reformasi”. Justru sebaliknya, argumen itu akan jauh lebih kuat bila dilepaskan dari ilusi klaim historis dan diakui apa adanya sebagai pilihan posisi yang ideal.
Sebab, reformasi 1998 tidak pernah melahirkan satu pun dokumen hukum baik dalam bentuk ketetapan MPR, pasal konstitusi, maupun undang-undang yang secara eksplisit memerintahkan Polri harus berada langsung di bawah Presiden dan dilarang berada di bawah kementerian.
Jika klaim “mandat reformasi” terus diulang dan diperlakukan seolah-olah itu adalah perintah suci yang tak boleh diperdebatkan, posisi Polri justru menjadi lemah ketika klaim tersebut diuji secara akademis maupun konstitusional.
Yang benar-benar menjadi mandat reformasi adalah pemisahan Polri dari TNI untuk mengakhiri dominasi militer terkait urusan keamanan dalam negeri dan mengembalikan kepolisian pada watak sipil.
1. TAP MPR
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000, yang kerap disebut sebagai “fondasi reformasi sektor keamanan”, pun hanya menegaskan pemisahan peran dan fungsi TNI dan Polri.
Tidak ada satu pun klausul yang menetapkan desain struktural akhir Polri dalam cabang eksekutif negara. Tidak ada pula larangan normatif bagi negara untuk membicarakan ulang pilihan kelembagaan tersebut seiring perubahan konteks demokrasi.
Yang lebih jujur adalah mengakui bahwa “Polri di bawah Presiden” bukan mandat reformasi, melainkan kompromi politik pasca-reformasi. Ia lahir dari kebutuhan transisi, bukan dari cetak biru final negara demokrasi.
Permasalahan muncul ketika kompromi transisi tersebut dianggap sebagai dogma permanen. Ketika setiap kritik terhadap desain kelembagaan Polri langsung dicap sebagai pengkhianatan terhadap reformasi, sejarah sedang terancam.
Reformasi direduksi menjadi monumen yang tak boleh disentuh, bukan proses politik yang hidup dan terbuka terhadap koreksi. Padahal, tidak ada satupun prinsip reformasi yang mengharuskan negara berhenti berpikir setelah tahun 1998.
2. UUD 1945
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang kerap dijadikan tameng juga hanya menyebut Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Konstitusi hanya menyebut fungsi Polri, bukan desain organisasinya. Tidak ada satu frasa pun dalam pasal tersebut yang mengatur struktur, rantai komando administratif, atau larangan subordinasi kelembagaan. Yang dilindungi konstitusi adalah eksistensi dan peran Polri, bukan format birokratisnya.











