3. UU POLRI
Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri memang menyebut Polri berada di bawah Presiden dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden.
Akan tetapi, pasal tersebut tidak menutup ruang kemungkinan perubahan posisi Polri di kemudian hari. Kesalahan terbesar republik ini adalah mengubah ketiadaan perintah menjadi seolah-olah sebuah larangan.
Penting dicatat bahwa frasa “berada di bawah Presiden” dalam Pasal 8 UU Polri tidak disertai klausul kemandirian, tidak disertai kata “langsung”, dan tidak disertai larangan perantaraan struktural.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, berada di bawah Presiden tidak berarti bebas dari struktur kementerian. Justru hampir seluruh fungsi pemerintahan berada di bawah Presiden melalui mekanisme delegasi kepada menteri.
Menafsirkan “di bawah Presiden” sebagai keharusan berdiri sendiri adalah tafsir politis, bukan tafsir hukum yang bersumber dari teks undang-undang.
Oleh karena itu, mendukung Polri tetap langsung di bawah Presiden seharusnya tidak perlu dibungkus dengan ilusi “mandat reformasi”, melainkan lebih baik memperjelas dasar argumentasinya.
Namun dukungan tersebut harus disertai satu penegasan penting bahwa reformasi bukan soal di mana Polri ditempatkan secara struktural, melainkan bagaimana kekuasaan atas Polri dikontrol, diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Polri di bawah Presiden hanya akan selaras dengan semangat reformasi bila diimbangi dengan mekanisme pengawasan sipil yang kuat, transparansi penggunaan anggaran dan kewenangan, serta akuntabilitas yang nyata di hadapan hukum dan publik. Tanpa itu, posisi struktural apa pun di bawah Presiden atau kementerian akan sama-sama bermasalah.
Menolak pembahasan alternatif desain kelembagaan dengan dalih “mandat reformasi” bukanlah sikap reformis. Itu adalah cara paling aman untuk menjaga kekuasaan yang sudah nyaman.
Jika Polri memang yakin bahwa berada di bawah Presiden adalah pilihan terbaik bagi demokrasi Indonesia, maka posisi itu tidak perlu dilindungi oleh ilusi sejarah. Ia cukup dibela dengan argumentasi rasional, konstitusional, dan terbuka. Justru di situlah letak keberanian reformasi yang sesungguhnya.[***]
Oleh: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)











