Hukum  

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs: Polda Sebut Wajar, Kuasa Hukum Sebut Gagal Prosedur

Pengembalian berkas Roy Suryo Cs memicu pro kontra hukum antara Polda Metro Jaya dan kuasa hukum soal prosedur KUHAP/scsht YouTube.

FAKTANASIONAL.NET – Pengembalian berkas perkara klaster dua kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs oleh jaksa penuntut umum memunculkan perbedaan tafsir hukum antara penyidik Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan pengembalian berkas atau P-19 merupakan bagian normal dari mekanisme hukum acara pidana. Namun di sisi lain, kubu Roy Suryo menilai langkah tersebut sebagai bukti bahwa penyidikan sejak awal belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa berkas perkara klaster dua telah dikembalikan jaksa dengan catatan agar dilakukan pendalaman, terutama terkait keterangan saksi dan saksi ahli.

“Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sudah dikirimkan ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan catatan pendalaman saksi dan saksi ahli,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Menurut Budi, pengembalian berkas tersebut justru menjadi landasan bagi penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

“Ini langkah penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai petunjuk jaksa. Penyidik masih bekerja melakukan proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendalaman masih difokuskan pada saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Namun, penyidik juga membuka ruang bagi pihak tersangka apabila ingin mengajukan saksi ahli tambahan sebagai bagian dari prinsip equality before the law.

Di sisi berseberangan, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs memandang pengembalian berkas ini sebagai indikasi serius adanya cacat prosedural dalam penyidikan. Mereka menilai pelimpahan perkara ke kejaksaan dilakukan secara prematur dan tidak sesuai tahapan hukum acara.

Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menyinggung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang dilakukan setelah pertemuan di Solo melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“SP3 itu lebih mengikuti SOP Solo. Padahal kalau mengikuti SOP yang sebelumnya, seharusnya pemeriksaan ahli dilakukan terlebih dahulu baru dilakukan pelimpahan,” ujar Khozinudin di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026).