JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Konflik antara komunitas adat Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Sumbawa memasuki babak baru. Laporan hasil kajian keberadaan masyarakat adat dari Pemkab Sumbawa dan BRIN telah diserahkan kepada Komnas HAM.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya mediasi berkepanjangan untuk menentukan hak atas lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak, dilansir pada 8 Febuari 2026.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, secara tegas mendesak pemerintah untuk mencabut konsesi PT AMNT. Menurutnya, perusahaan tersebut telah lama mengambil hak masyarakat adat tanpa penyelesaian yang adil.











