Libur Imlek 2026: Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Pemprov DKI tidak berlakukan ganjil genap pada libur nasional 18 April 2025/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Warga Jakarta dapat sedikit bernapas lega terkait mobilitas kendaraan selama perayaan Imlek tahun ini. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap pada tanggal 16-17 Februari 2026.

Keputusan ini diambil sejalan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, yang memberikan kesempatan bagi warga untuk merayakan momen spesial bersama keluarga tanpa terkendala aturan plat nomor.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa langkah ini bukan tanpa dasar. Peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.