FAKTANASIONAL.NET – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi melayangkan keberatan atas tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada kliennya, Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu melalui Kapal Sea Dragon.
Protes keras ini disampaikan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hotman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam sangat tidak logis.
Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui muatan haram tersebut adalah narkotika.
Ia menjelaskan bahwa kapal tanker Sea Dragon yang seharusnya berlayar dari Thailand menuju Filipina itu dicegat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai saat melintasi perairan Tanjung Karimun, Indonesia.
Dalam keterangannya di hadapan anggota dewan, Hotman mengungkapkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Fandi sempat menaruh curiga namun tidak mendapatkan jawaban pasti dari atasannya.
Baca Juga: Tuntutan Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Disorot, Legislator Golkar: Harus Selektif dan Proporsional
“Di persidangan si kapten juga mengakui bahwa memang si anak ini nanya berkali-kali, ‘Ini apa isinya?’” ujar Hotman menirukan kesaksian di pengadilan.
Hotman juga menyoroti kejanggalan mengenai masa kerja kliennya yang baru berjalan tiga hari di atas kapal tersebut. Ia memandang mustahil jika pemilik narkotika senilai Rp4 triliun mempercayakan barang berharga kepada kru yang baru dikenal.
Ia mendorong Komisi III untuk mempertanyakan integritas penyidikan terhadap bandar besar yang sebenarnya.











