Menjawab Menkomdigi: Transfer Data Bukan Soal Diksi, Tapi Yurisdiksi

Menkomdigi Meutya Hafid/Dok. Ist.

KETIKA Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa transfer data bukan penyerahan data, seolah-olah kekhawatiran publik lahir dari salah paham bahasa. Seakan masalahnya hanya pada diksi. Transfer bukan penyerahan. Aman. Selesai.

Tetapi dalam politik digital, masalah tidak pernah sesederhana tata bahasa.

Benar, secara teknis transfer data berbeda dengan penyerahan data. Data tidak dijual massal. Tidak ada koper berisi 280 juta identitas yang dikirim ke luar negeri. Tidak ada tombol “serahkan” yang ditekan pemerintah. Namun pertanyaan sesungguhnya bukan itu.

Pertanyaannya adalah ketika data warga Indonesia diproses, disimpan, atau dikelola dalam infrastruktur yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, siapa yang pada akhirnya memiliki kuasa akses?

Di era ekonomi digital, data bukan sekadar file. Ia adalah jejak perilaku, preferensi politik, kebiasaan konsumsi, pola komunikasi, hingga kecenderungan psikologis. Data adalah peta masyarakat. Dan siapa yang memegang peta, memegang arah.

Pemerintah menyatakan semua tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Secara normatif, itu benar. UU tetap berlaku. Regulasi tetap berdiri. Namun hukum nasional selalu memiliki batas. Ia berhenti di garis yurisdiksi.

Jika data disimpan atau diproses melalui perusahaan berbasis Amerika Serikat, maka perusahaan tersebut juga tunduk pada hukum negaranya, seperti CLOUD Act.

Regulasi ini memungkinkan otoritas AS meminta akses data kepada perusahaan yang berada dalam yurisdiksinya, bahkan bila data itu berada di luar wilayah Amerika.

Di sinilah letak persoalan yang jarang dijelaskan secara terbuka.

Transfer memang bukan penyerahan. Tetapi transfer lintas yurisdiksi membuka kemungkinan akses lintas yurisdiksi. Itu fakta hukum, bukan teori konspirasi.

Pernyataan bahwa penggunaan layanan digital asing adalah “pilihan pengguna” juga terdengar rasional. Tetapi pilihan macam apa yang dimaksud?

Ketika hampir seluruh infrastruktur digital global dari komputasi awan, media sosial, hingga sistem pembayaran dikuasai segelintir perusahaan global, apakah itu benar-benar pilihan bebas? Ataukah itu pilihan dalam ruang yang opsinya sudah ditentukan oleh struktur ekonomi global?

Dalam kondisi seperti itu, menyebutnya sekadar “pilihan individu” terasa menyederhanakan persoalan kompleks.