JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta berang atas vonis maha ringan yang diberikan Pengadilan Militer I-02 Medan kepada oknum inisial Sertu S.
Padahal Sertu S ditengarai melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan bocah SMP inisial RA (14) di Medan.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy, menilai vonis yang terlalu ringan tersebut tidak masuk akal, dan menjadi penghinaan terhadap rasa kemanusiaan dan supremasi hukum di Indonesia.
Kritik Tajam atas “Kasta Hukum”
Bung Dendy menegaskan bahwa keadilan di Indonesia seolah-olah tumpul ketika berhadapan dengan oknum berseragam (TNI/Polri). Menurutnya, nyawa rakyat kecil tidak boleh dianggap murah hanya karena pelaku memiliki posisi di institusi keamanan.
”Vonis 10 bulan ini adalah skandal hukum! Ini mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat bahwa masih ada ‘kasta hukum’ di negeri ini,” kata Bung Dendy saat diminta komentar oleh kalangan insan pers di Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Bagaimana mungkin nyawa seorang anak bangsa hanya dihargai kurang dari satu tahun penjara? Ini jelas pengkhianatan terhadap Sila Kedua Pancasila,” lanjut Bung Dendy.
Soroti Reformasi Peradilan Militer
Lebih lanjut, Dendy menyoroti urgensi reformasi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ia menilai keadilan substantif dan transparansi penegakan hukum jauh panggang dari api, selama anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tidak diadili di peradilan umum.











