FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024.
Praktik ini menyebabkan ribuan jatah yang seharusnya milik jemaah haji reguler dialihkan secara sepihak menjadi kuota haji khusus.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 1445 Hijriah.
Pelanggaran UU dan Kesepakatan DPR
Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8% dari total kuota.
Namun, penyidik menemukan fakta bahwa komposisi tersebut diubah secara drastis menjadi 50% reguler dan 50% khusus.
“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya perubahan pembagian kuota tambahan haji yang tidak lagi mengikuti ketentuan UU 8/2019,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.
Padahal, dalam rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR pada November 2023, telah disepakati bahwa pembagian tetap menggunakan skema normal (92% reguler dan 8% khusus).










