Hukum  

Tak Ada Indikator Kuat yang Benarkan KPK Beri Tahanan Rumah Gus Yaqut

Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan

FAKTANASIONAL.NET – Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Djohan  menilai, secara hukum dan praktik umum tidak ada indikator kuat yang membenarkan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, tidak ada alasan gangguan kesehatan serius, tidak ada kondisi “overcapacity” penjara KPK, dan tidak pula kasusnya masuk kategori risiko rendah.

“Tahanan rumah itu alternatif penahanan untuk risiko rendah. Sementara ini justru kasus berisiko tinggi—melibatkan pejabat negara level menteri, potensi penghilangan barang bukti, hingga kemungkinan melarikan diri,” tegas Djohermansyah, Selasa (24/3/2026).

Akademisi yang pernah menjadi asesor dalam proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini menilai kondisi tersebut sebagai anomali dalam penegakan hukum.

“Kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah menunjukkan karakter kejahatan serius, bahkan melibatkan banyak pihak termasuk swasta,” tambahnya.

Korupsi sebagai Extraordinary Crime Kok Diperlakukan Biasa

Prof. Djohermansyah mengingatkan bahwa korupsi bukan kejahatan biasa.

Dalam perspektif global, korupsi setara dengan kejahatan luar biasa seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, praktik di Indonesia justru sebaliknya.

“Korupsi di negeri kita kok diperlakukan seperti kejahatan biasa. Padahal dampaknya sistemik—membuat yang miskin tetap miskin, bahkan menambah kemiskinan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik yang melakukan korupsi seharusnya dihukum lebih berat dibanding warga biasa. Prinsip ini, menurutnya, penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga moral kepemimpinan.

Efek Domino: Normalisasi dan Reproduksi Korupsi

Kebijakan tahanan rumah dinilai berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Celah hukum yang terbuka akan dimanfaatkan oleh pelaku lain.

“Ini akan jadi referensi baru. Nanti semua tersangka korupsi minta tahanan rumah. Ini memperluas ruang kenyamanan bagi koruptor,” katanya.

Dalam jangka panjang, kondisi ini memperkuat persepsi bahwa risiko korupsi di Indonesia rendah—baik dari sisi hukuman maupun penegakan.

Krisis Etika dan Standar Global yang Terlewat

Sebagai perbandingan, ia menyinggung praktik di negara maju. Di banyak negara, pejabat publik yang baru terindikasi pelanggaran saja sudah mengundurkan diri karena rasa tanggung jawab dan tebalnya rasa malu.

Di Indonesia, sebaliknya, proses hukum panjang bahkan tidak selalu diiringi dengan konsekuensi etik yang jelas.

“Di sana, etika jabatan dipegang kuat. Di sini, yang terjadi hukum saja ditabrak apa lagi sekedar etika,” ujarnya.