Sopir Angkot Pembakar Rekan di Tanah Abang Ditangkap Saat Tidur di Kosan, Terancam 9 Tahun Penjara

Ilustrasi kriminal/scsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Pelarian P (38), sopir angkot yang nekat membakar rekannya sendiri sesama pengemudi angkot berinisial S (52), berakhir di tangan pihak kepolisian.

Tim Polsek Tanah Abang berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya pada Selasa (28/4/2026) dini hari.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka sedang beristirahat.

“Diamankan di sebuah rumah kos Jalan Tomang Pulo, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Dhimas saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Penyidik saat ini tengah merampungkan pemberkasan perkara. Atas tindakan kejinya, P telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kronologi: Dipicu Masalah Antrean “Ngetem”

Tragedi ini bermula dari perselisihan sepele terkait antrean penumpang di depan Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jalan KH Mas Mansyur, Sabtu (25/4/2026) pagi.

Korban S yang sedang tertib menunggu giliran merasa keberatan ketika pelaku tiba-tiba menyela antrean.