JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penjualan aset merupakan tindakan hukum yang memerlukan izin dari pemilik sah.
Dalam konteks keluarga tiri, anak tiri tidak memiliki hak untuk menjual aset milik ayah tirinya tanpa sepengetahuan atau persetujuan beliau.
Tindakan semacam ini dianggap melanggar hukum karena hak kepemilikan tidak dapat dialihkan oleh pihak yang tidak berwenang.
Menurut prinsip hukum perdata, setiap transaksi penjualan harus disetujui oleh pemilik aset secara langsung.