FAKTANASIONAL.NET – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mengeluarkan pernyataan keras terkait tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi yang menelan korban jiwa.
FORSIBER menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah teknis, melainkan bentuk kelalaian sistemik yang dapat menyeret KAI Group serta jajaran direksinya ke ranah pidana.
Aktivis FORSIBER, Hamdi Putra, menegaskan bahwa berdasarkan perspektif hukum pidana, peristiwa ini memenuhi unsur pertanggungjawaban korporasi maupun individu pengendali kebijakan.
“Pendekatan normatif awal dapat dirujuk pada Pasal 359 KUHP, yang mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian merupakan tindak pidana. Namun, dalam praktik hukum modern, konsep kelalaian tidak lagi terbatas pada individu, melainkan berkembang ke arah kelalaian organisasi,” ujar Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).
Empat Titik Kelalaian Fatal
Hamdi membedah setidaknya ada empat kelalaian nyata yang terjadi secara beruntun dalam tragedi tersebut:
1. Gagalnya Mitigasi di Perlintasan Sebidang Menurut Hamdi, meskipun perlintasan sebidang melibatkan tanggung jawab pemerintah, PT KAI tetap memegang mandat utama operasional.
“PT KAI tetap memikul tanggung jawab utama atas operasional perjalanan kereta api serta keselamatan di sepanjang jalur rel. Hal ini merupakan bentuk kelalaian nyata karena risiko kecelakaan di sana sebenarnya sudah bisa diprediksi dan seharusnya bisa dicegah,” ungkapnya.
2. Kegagalan Protokol Penguncian Jalur Hamdi menyoroti fakta bahwa pasca gangguan awal, sistem koordinasi tidak mampu menghentikan kereta jarak jauh yang kemudian menabrak rangkaian KRL.
“Kenyataannya kereta jarak jauh masih bisa melaju hingga menabrak KRL tersebut. Ini menandakan ada masalah besar dalam sistem pengendalian perjalanan, baik dari sisi teknologi persinyalan maupun koordinasi di lapangan,” jelasnya.
3. Cacat Desain Sistem Keselamatan FORSIBER menilai standar keselamatan minimum tidak terpenuhi karena mekanisme fail-safe tidak bekerja.











