Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Diciduk

Polisi berhasil mengamankan barang bukti ini bersama seorang tersangka berinisial VAR (32) di dua lokasi berbeda, yakni Cilincing (Jakarta Utara) dan sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi, Senin (18/5/2026)./Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

FAKTANASIONAL.NET — Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika internasional.

Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan penyelundupan sabu seberat 32 kilogram asal Malaysia yang rencananya akan dipasok ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selain menyita barang bukti narkoba dengan total berat bruto 32.044 gram (32 kg), polisi juga menangkap seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir berinisial VAR (32).

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Sumsel Darurat Narkoba: 163 Tersangka Diciduk dan Temuan Zat Baru yang Mengerikan

Setelah melakukan penyelidikan mendalam di lokasi tersebut, polisi langsung bergerak meringkus VAR.

Dari penangkapan awal ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu yang dikemas rapi dengan lakban cokelat seberat bruto 2.169 gram.

Pengembangan Kasus: Gudang Sabu di Apartemen Bekasi

Polisi tidak berhenti di situ. Berdasarkan interogasi terhadap VAR, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah unit apartemen yang terletak di wilayah Kabupaten Bekasi.

Apartemen tersebut diduga kuat sengaja disewa untuk dijadikan tempat penyimpanan (safe house).

Di lokasi kedua inilah petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni puluhan bungkus sabu siap edar.