Negara Rugi Rp15.400 Triliun Akibat Under Invoicing, Danantara Bentuk Badan Khusus Ekspor

/Dok. infobanknews

FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkapkan bahwa pembentukan badan khusus ekspor dilakukan secara terukur untuk menutup celah praktik under invoicing (manipulasi penurunan harga pada faktur ekspor).

Praktik ilegal ini dilaporkan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp15.400 triliun selama kurun waktu 34 tahun terakhir.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa manipulasi dokumen tersebut mengakibatkan pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak ekspor dalam jumlah yang sangat masif selama berpuluh-puluh tahun.

“Nah yang selama ini disebut under invoicing. Ini data resmi dari pak presiden yang tadi disampaikan, selama 34 tahun under invoicing kalau dijumlah angkanya itu Rp15.400 triliun, jadi hampir Rp5.000 triliun per tahun under invoicing,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Rohan memaparkan, modus under invoicing terjadi ketika pihak penjual di dalam negeri dan pembeli di luar negeri melakukan kesepakatan terselubung untuk mencantumkan harga komoditas ekspor jauh di bawah harga pasar yang sebenarnya.

Baca Juga: Dony Oskaria Tegaskan Komitmen BUMN Sukseskan Program Pemerintah Prabowo

Hal ini sengaja dilakukan demi menghindari kewajiban membayar pajak komoditas secara riil kepada pemerintah.

“Apa artinya under invoicing? Negara tidak menerima pajaknya, dalam arti pajak ekspor sesuai yang seharusnya didapat. Hanya seperlimanya, hanya 20 persen, 80 persen hilang, baru dari sisi itu,” kata Rohan.

Menurut Rohan, praktik manipulasi ini sebenarnya sangat mudah untuk dideteksi oleh otoritas terkait.

Sebab, pergerakan harga komoditas global dapat dipantau dan diakses secara terbuka setiap saat melalui berbagai bursa perdagangan internasional.

Aliran Devisa Diparkir di Perusahaan Cangkang

Rohan menilai dampak buruk dari praktik ini menjadi kian berlipat lantaran dana hasil pembayaran ekspor tersebut ditengarai diparkir di luar negeri melalui perusahaan cangkang (shell company) milik oknum eksportir itu sendiri, yang sengaja didirikan untuk membeli komoditas dari Indonesia dengan harga murah.