Revisi UU P2SK Resmi Disahkan, OJK dan Pelaku Industri Siap Perkuat Ekosistem Kripto Nasional

Pengesahan revisi UU P2SK dinilai menjadi momentum emas untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan konsumen di sektor aset digital./pintu

FAKTANASIONAL.NET  — Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi babak baru yang krusial bagi masa depan industri aset kripto di Indonesia.

Regulasi sapu jagat (omnibus law) sektor keuangan ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam memperketat tata kelola serta pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK tersebut dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, memaparkan bahwa OJK sejak awal telah terlibat aktif dalam merumuskan substansi revisi tersebut bersama jajaran pemerintah.

“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi terkait dengan substansi pembahasan. Tapi finalisasi diskusinya dilakukan pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi usai menghadiri agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Adi menegaskan, pasca-pengesahan ini, OJK akan mengambil posisi di garda terdepan sebagai pengawal implementasi regulasi. OJK mengemban mandat penuh yang mencakup empat aspek utama yaitu pengaturan, pengawasan terintegrasi, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di ekosistem aset digital nasional.

Baca Juga: Skandal Investasi Kripto Discord: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi

Pelaku Industri Tunggu Draf Final dan Aturan Turunan

Dari sudut pandang pelaku usaha, kebijakan pengetatan hukum di tingkat undang-undang ini direspons sebagai sinyal positif untuk membangun industri yang lebih sehat, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut hangat langkah berani yang diambil oleh DPR dan pemerintah demi mengamankan perlindungan bagi para investor kripto tanah air.