GELOMBANG operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat sejumlah kepala daerah telah memunculkan pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa korupsi terus berulang di daerah meski reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan pengawasan semakin diperkuat?
Di tengah suasana itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melontarkan gagasan yang menarik sekaligus kontroversial: memberikan bonus kepada kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya sederhana, yakni mendorong kreativitas daerah dalam menggali potensi ekonomi dan memperkuat kemandirian fiskal. Sekaligus memberikan insentif kepada kepala daerah.
Sebagian pihak langsung bereaksi sinis. Di tengah ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, mengapa pejabat justru diberi bonus? Bukankah uang daerah lebih baik digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lainnya?
Pertanyaan tersebut wajar. Namun, jika dicermati lebih dalam, persoalan yang hendak disentuh Mendagri sebenarnya bukan sekadar soal bonus. Ia menyentuh isu yang selama ini cenderung dihindari: apakah negara sudah memberi penghargaan yang layak kepada kepala daerah yang mengelola pemerintahan dengan jujur dan berkinerja baik?
Fakta yang jarang diketahui publik adalah bahwa gaji kepala daerah relatif sangat kecil dibandingkan tanggung jawab yang mereka emban. Seorang bupati atau wali kota menerima penghasilan sekitar Rp5 jutaan per bulan, sedangkan gubernur sekitar Rp9 jutaan. Angka ini praktis tidak berubah selama lebih dari dua dekade.
Ironisnya, mereka mengelola anggaran hingga puluhan triliunan rupiah dan memikul tanggung jawab politik, administratif, sosial, bahkan ketentraman dan ketertiban wilayah selama 24 jam sehari. Tentu mereka memperoleh rumah jabatan, kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, dan biaya pendukung operasional. Namun fasilitas tersebut bukan penghasilan pribadi yang dapat digunakan untuk menopang kebutuhan keluarga secara bebas.
Di sinilah paradoks muncul. Negara menuntut integritas tinggi dari kepala daerah, tetapi pada saat yang sama enggan mendiskusikan secara rasional apakah sistem remunerasi mereka sudah memadai.
Tentu tidak berarti korupsi terjadi semata-mata karena penghasilan yang rendah. Korupsi adalah persoalan yang jauh lebih kompleks. Biaya politik pilkada yang mahal, lemahnya transparansi, praktik jual beli jabatan, hingga budaya patronase masih menjadi akar persoalan yang lebih besar.
Karena itu, bonus kepala daerah tidak boleh dipandang sebagai obat mujarab pemberantasan korupsi. Bonus hanyalah salah satu instrumen insentif dalam sistem yang lebih luas.
Dalam teori tata kelola modern, insentif bukan sesuatu yang tabu. Dunia usaha mengenalnya sebagai bonus kinerja. Banyak pula negara memberikan penghargaan tambahan kepada pejabat publik yang berhasil mencapai target tertentu. Prinsipnya sederhana: kinerja yang baik layak mendapatkan penghargaan.
Namun penghargaan harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi.
Kekhawatiran bahwa bonus akan mendorong kepala daerah menaikkan pajak dan retribusi secara membabi buta sebenarnya kurang tepat. Jenis pajak daerah maupun batas tarifnya sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kepala daerah tidak bisa semena-mena menciptakan pajak baru atau menaikkan tarif sesuka hati.











