MEMPAWAH, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah bersama pemerintah daerah secara resmi menyepakati pembentukan Satgas Pengawasan BBM Subsidi pada Senin (15/6/2026).
Kesepakatan strategis tersebut dihasilkan melalui rapat kerja pimpinan bersama Komisi I dan Komisi II yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Mempawah.
Langkah pembentukan satuan tugas ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh kelompok Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah.
Rapat penting ini turut melibatkan pihak Pertamina beserta pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum dan sejumlah instansi terkait di tingkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Safrudin Asra mengatakan bahwa seluruh pihak terkait telah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola distribusi energi.
Persoalan utama yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut meliputi praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi yang selama ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat luas.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah memberantas mafia-mafia BBM dan praktik spekulan yang bermain dalam distribusi solar subsidi,” kata Safrudin.
Menurut penuturan Safrudin target pembentukan struktur inti Satgas Pengawasan BBM Subsidi ini direncanakan selesai dalam kurun waktu satu hingga dua pekan ke depan.
Pemerintah daerah akan segera mengoordinasikan proses pembentukan satuan tugas khusus tersebut sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim khusus ini nantinya akan bertugas secara langsung untuk memantau proses penyaluran bahan bakar bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran.
Pengawasan ketat di lapangan juga dinilai sangat krusial guna mencegah segala potensi penyimpangan distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Keberadaan satuan tugas pengawasan ini diharapkan mampu memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kecil yang memang berhak mendapatkan subsidi.
Safrudin menambahkan bahwa struktur keanggotaan satuan tugas ini akan melibatkan gabungan dari berbagai unsur aparat penegak hukum dan instansi pengawas.
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang terdiri dari aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipastikan masuk dalam struktur tim.
Pihak Kejaksaan Negeri setempat bersama perwakilan Pertamina dan otoritas pengawas minyak dan gas bumi juga akan dilibatkan secara aktif.
“Semua unsur terkait akan dilibatkan agar pengawasan berjalan efektif dan distribusi BBM subsidi benar-benar sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Landasan operasional pembentukan satuan tugas tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi melalui surat keputusan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan.
(*Red)











