FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin masa transisi dilakukan jika saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah di Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) ditarik pemerintah.
Langkah ini supaya tidak mengganggu likuiditas perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia mudah-mudahan akan sepakat dengan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin (23/6/2026).
Kebijakan dimintanya terkait keberadaan wacana penempatan SAL pemerintah di Himbara yang disebut akan ditarik secara bertahap. Walaupun, pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan pemerintah.
“Penarikan tersebut pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan kebutuhan anggaran,” ujarnya.
Dian Ediana Rae mengemukakan sebenarnya, OJK mau penempatan SAL bisa berlangsung lebih lama agar lebih optimal dalam mendukung likuiditas perbankan dan penyaluran kredit.
“Harapannya lebih lama, lebih bagus kan kalau untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga, juga supaya tetap bisa penyaluran kredit efektif,” tuturnya.
Walaupun, penempatan dana pemerintah di perbankan bukan praktek yang lazim, sebab pengelolaan likuiditas merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.
Ketika dana pemerintah sudah masuk ke bank, dana tersebut akan terintegrasi dalam struktur likuiditas bank secara keseluruhan. Selain itu tidak dapat lagi diperlakukan sebagai dana yang terpisah.
Dengan begitu pengelolaannya menjadi bagian dari pengaturan likuiditas bank secara keseluruhan.











